Friday, March 12, 2010

Keamanan Nasional dalam Aspek Moral

Dalam kehidupan nasional (bermasyarakat, berbangsa dan bernegara) maka strata keamanan yang paling tinggi adalah keamanan nasional. Istilah keamanan nasional (national security) berasal dari pengertian melindungi bangsa dan negara terhadap serangan dari luar dalam nuansa kemiliteran. Artinya serangkaian upaya suatu negara dalam meningkatkan atau memelihara kekuatan militernya dalam rangka menghilangkan atau mengurangi rasa tidak aman terhadap ancaman militer negara lain. Pengertian seperti itu dianggap terlalu sempit karena perkembangan lingkungan kehidupan global seperti yang kita hadapi saat ini. Kondisi dunia tanpa tapal batas, laju teknologi yang demikian cepat dan mobilitas personil yang semakin tinggi, berpengaruh terhadap nilai-nilai di semua aspek dan dimensi kehidupan.
Untuk memahami konsep keamanan seperti ini kita sebaiknya berpaling kepada konsep ketahanan nasional Indonesia.

Bagi Indonesia rasa aman dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (=keamanan nasional) ditentukan oleh apa yang kita kenal dengan intensitas dan kapasitas ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang ada dan pengaruhnya terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, bangsa dan negara. AGHT tersebut diatas umumnya ditujukan kepad tiga sasaran kehidupan yaitu sumber daya kehidupan, aspek kehidupan dan dimensi kehidupan. Yang dimaksud dari sumber daya kehidupan adalah kondisi (konstelasi dan konfigurasi geografi), kekayaan sumber daya alam, dan kependudukan. Sedangkan yang dimasud dengan aspek kehidupan secara garis besar, meliputi kehidupan sosial budaya, kehidupan politik, dan kehidupan perekonomian; dan yang dimaksud dengan dimensi kehidupan ditujukan kehidupan politik nasional secara umum sesuai negara yang menganut politik demokrasi, yaitu adanya supra struktur politik (pemerintah), infra struktur poltik (partai politik), dan substruktur politik (rakyat dan masyarakat). Dengan pengertian ini maka ketahanan nasional Indonesia tergantung dari sejauh mana masyarakat, bangsa dan negara Indoensia mampu menghadapi, mengatasi atau meniadakan AGHT yang ada terhadap unsur-unsur kehidupan yang telah dijelaskan.

Cara yang mudah untuk menilai tingkat dan derajat ketahanan nasional suatu bangsa (termasuk Indonesia) adalah dengan cara menilai sejauh mana atau sampai dimana rakyat dan masyarakatnya mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok. Ini berarti kembali ke konsep kebutuhan dari Maslow, yaitu kebutuhan dasar manusia adalah pemenuhan sandang, pangan dan papan serta rasa aman, tenteram dan sejahtera. Berarti pula apabila rakyat dan masyarakat suatu negara masih kesulitan dalam hal pemenuhan kebtuhan pokok dapat didiskusikan bahwa bangsa dan negara ini rentan terhadap masalah keamanan. Dapat didiskusikan pula bahawa kondisi semacam ini pada umumnya berada di negara berkembang.

Keamanan nasional di negara kita mengandung 4 fungsi yaitu keselamatan bangsa, pertahanan negara, penegakkan hukum dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.Dari keempat fungsi ini maka keselamatan bangsa merupakan urutan pertama. Bagi Indonesia hal ini sangat penting karena selain negara kita merupakan negara bangsa (nation state), dimana suatu negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan budaya namun karena aspirasi nasionalnya (Mukaddimah UUD 1945!) dan sumpah pemuda tahun 1928, juga karena negara kita menempati posisi silang yang sangat strategis bagi kehidupan internasional sehingga akan menjadi incaran negara-negara maju secara politik, ekonomi maupun sosial budaya. Selanjutnya dalam gambar 2, digambarkan fungsi-fungsi keamanan nasional pengertian, jenis ancaman, sarana menanggulangi ancaman serta sarananya.

Pada masa Orde Baru, selalu menekankan adanya kewaspadaan nasional (national security awareness) yaitu sikap tanggap secara mental maupun fisik, untuk mendeteksi perkembangan kehidupan nasional dan memberikan respon sedini mungkin atas kecenderungan yang terjadi terhadap usaha atau tindakan yang menjurus kepada perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa. Ketidak-amanan nasional (national insecurity) akan timbul jika Indonesia berada dalam kondisi ketahanan nasional kita sangat rendah, atau dengan kata lain jika kemampuan menghadapi berbagai macam dan bentuk AGHT sangat rendah: kemampuan penegak kedaulatan rendah, kemampuan penegak hukum rendah dan kemampuan rakyatnya juga rendah. Semua ini bisa disebabkan karena sense of national security awareness di kalangan kehidupan nasional sangat rendah misalnya, sikap pemerintah terhadap keamanan nasional sangat rendah, sikap partai politik yang tidak aspiratif terhadap kondisi negara, bangsa dan masyarakatnya dan kehidupan rakyat dan masyaraktnya yang kehilangan patriotiseme (lost of aspiration and patriotism). Inilah tantangan keamanan nasonal.

Keamanan dalam dimensi yang lebih rendah, fungsi keamanan domestik, yaitu pengeakkan hukum dan ketertiban umum. Kita mengenal adanya istilah Kamtibmas atau keamanan dan ketertiban masyarakat, yang mana unsur utama unsur penegak hukumnya adalah aparat kepolisian. Keterbatasan sumber daya yang ada pada pemerintah maka dalam upaya penangkalan terhadap berbagai ancaman, gangguan atau hamabatan terhadap kehidupan nasional, disusun dalam suatu norma-norma (moral dan hukum) yang melibatkan semua unsur masyarakat. Misalnya dalam penegakkan hukum, dengan keterbatasan aparat hukum dibandingkan dengan besarnya skala ancaman ancaman terhadap ketidak-amanan dan kebutuhan untuk keamanan itu sendiri, banyak dibentuk berbagai upaya pengamanan yang dilakukan oleh unsur non-kepolisian seperti dengan adanya pengamanan swakarsa di lingkungan pemukiman, atau, adanya unsur pengamanan professional yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan baik itu secara propitari maupun melalui jasa usaha pengamanan.

Selain fungsi keamanan nasional yang secara langsung berkaitan dengan Sebenarnya ada satu hal lagi yang berkaitan dengan keamanan yaitu rasa aman dari bencana dan mala-petaka. Bencana berkaitan dengan bencana alam. Misalnya yang sering terjadi di negara kita gempa bumi, banjir, dan tanah longsor; sedangkan mala petaka berkaitan dengan sesuatu kejadian akibat kelalaian kita sendiri disengaja atau tidak disengaja, misalnya kebakaran, ancaman bom, ledakan gudang bahan kimia, dll.

Dengan pemahaman sperti ini maka perdebatan yang pernah terjadi disekitar RUU, antara konsep TNI dan Polri, semuanya hanya berkaitan dengan poltik dan kekuasaan serta status saja. Karena Keamanan Nasional merupakan tanggung jawab semua unsur dan komponen yang ada di negara tersebut.

No comments:

Post a Comment